Laman

Sabtu, 28 April 2012

KTSP OLEH MUJAHIDIN


PEMBAHASAN

A.       Pengertian Kurikulum KTSP

Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu (UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003, Pasal 1 ayat 19).[1]
Dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP Pasal 1, ayat 15), Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan.[2] Dalam sumber lain disebutkan bahwa KTSP adalah suatu ide tentang pengembangan  kurikulum yang diletakkan pada posisi yang paling dekat dengan pembelajaran, yakni sekolah dan satuan pendidikan.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang merupakan penyempurnaan dari kurikulum 2004 (KBK) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan/ sekolah.[3]
Dari beberapa sumber tersebut, jelas dikatakan bahwa pengertian KTSP merupakan kurikulum yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Penyusunan KTSP dilakukan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan dan berdasarkan standar kompetensi serta kompetensi dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang beragam mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi(SI), proses, kompetensi lulusan(SKL), tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.
B.       Paradigma KTSP dan Tantangannya
Menurut Undang-Undang No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan merupakan suatu usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran, agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, aklak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Dari uraian ini tergambar kompetensi yang perlu dicapai oleh peserta didik dalam satu proses pendidikan. Secara umum ada tiga ciri kompetensi yang diamanahkan oleh undang-undang, yaitu menanamkan upaya memeperoleh pengetahuan, memiliki ketrampilan dan menanamkan nilai-nilai/sikap pada peserta didik. Ketiga aspek dasar ini merupakan dasar penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
Merubah Pola Pikir
Dalam penerapan suatu kurikulum, pengelola dan pelaksana pendidikan seharusnya memiliki pandangan kedepan yang kreatif dan inovatif. Sebab paradigma pendidikan juga turut berkembang, seperti sifat pengajaran berkembang menjadi pembelajaran; teacher centre berkembang ke student centre; guru bukan lagi penceramah tetapi guru fasilitator dan mediator; metode pembelajaran juga bervariasi.
Adanya perkembangan paradigma ini, guru harus pula dapat merubah pola pikir dan pola pendidikan lama ke arah yang baru. Sifat pengajaran yang berkembang ke pembelajaran memberikan pesan bahwa saat ini guru bukan satu-satunya sumber belajar karena masih banyak sumber belajar yang lain. Tinggal bagaimana guru dapat memotivasi siswa agar dapat memanfaatkan sumber-sumber belajar tersebut.
Usaha pencapaian tujuan pembelajaran, guru seharusnya sudah merancang sejak awal dan menatanya dalam silabus sehingga proses pelaksanaan pembelajaran lebih terarah. Silabus tersebut idealnya telah mengarah pada berbagai ranah, utamanya ranah kognitif, afektif dan psikomotor melalui apa yang dilihat, diamati, didengar,dan dirasakan dalam aktivitas pembelajaran siswa. [4]
C.       Mekanisme pengembangan KTSP
1.        Pengembangan kurikulum
Pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan dapat dilukiskan dalam bagan pengembangan kurikulum. Dari bagan tersebut, Nampak bahwa pengembagan kurikulum mencakup beberapa tingkat yaitu pengembangan kurikulum tingkat nasional, kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP), silabus, dan rencana pelaksanaan pembelajaran ( RPP)
a.        Pengembangan Kurikulum Tingkat Nasional
Kurikulum tingkat nasional dikembangkan dengan memperhatikan konteks pendidikan, yakni kebangkitan islam, otonomi daerah, millennium goals 2015 (globalisasi), demokratisasi, pembangaunan berkelanjutan, pembanguann ipteks, dan ekonomi berbasis spiritual, moral, dan intelektual. Pada tingkat ini pengembangan kurikulum dibhas dalam lingkup nasional, melalui jalur pendidikan sekolah dan luar sekolah, baik secara vertical maupun horizontal dalam rangka merealisasikan tujuan pendiidkan nasional, sesuai dengan landasan spiritiual, filosofis, sosiologis, dan psikologis, dengan memperhatikan standar nasional pendidikan.
b.        Pengembangan KTSP
Pada tingkat ini dibahas pengembangan kurikulum untuk setiap satuan pendidikan. Kegitan yang dilakukan yaitu :
1)       Menganalisis, dan mengembangkan standar kompetensi lulusan (SKL0, dan Standar Isi (SI)
2)       Merumuskan visi dan misi serta merumuskan tujuan pendiidkan pada tingkat satuan pendidikan.
3)       Berdasrka SKL, Standar Isi, visi dan misi, serta tujuan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan tersebut selanjutnya dikembangkan bidang studi-bidang studi yang akan diberikan untuk merealisasikan  Tujuan tersebut.
4)       Mengembangjan dan mengidentifikasi tenaga-tenaga kepenididikan (guru dan non guru) sesuai dengankualifikasi yang diperlukan, dengan berpedoaman pada standar tenaga kependidikan yang ditetapkan oleh BSNP
5)       Mengidentifikasi fasilitas pembeljaran yang diperlukan untuk memberi kemudahan belajar sesuai dengan standar sarana dan prasarana pendidikan yang ditetapkan BSNP
c.        Pengembangan Silabus
Pada tingakat ini dilakukan pengembangan silabus untuk setiap bidang studi pada berbagai satuan pendidikan. Kegiatan yang dilakukan ialah :
1)       Mengidentifikasi standar kompetensi dan kompetensi dasar serta tujuan setiap bidang studi
2)       Mengembangkan kompetensi dasar dan materi standar yang diperlukan dalam pembelajaran
3)       Mendeskripsikan kompetensi dasar serta mengelompokkannya sesuai dengan ruang lingkup dan urutannya.
4)       Mengembangkan indicator untuk setiap kompetensi serta kriteria pencapainnya dan mengelompokkannya sesuai dengan ranah pengetahuan, pemahaman, kemampuan (kemampuan), nilai, dan sikap
5)       Mengembangkan instrument penilaian yang sesuai dengan indicator pencapaian kompetensi.
d.        Pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran
Berdasarkan standar kompetensi dan standar isi dalam silabus yang telah diidentifikasi dan diurutkan sesuai dengan tingkat pencapaiannya pada setiap bidang studi, selanjutnya dikembangkan program-program pembelajaran. Kegiatan pengembangan pada tingkat ini adalah menyususn dan mengembangkan rencana pelakasanaan pembelajaran atau persiapan mengajar.
e.        Kurikulum actual (pelaksanaan pembelajaran)
Kurikulum actual atau pelaksanaan pembelajaran adalah interaksi antara peserta didik dengan guru dan lingkungan pembelajaran. Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa bagaimanapun bagusnya suatu kurikulum maka aktualisasinya sangat ditentukan oleh profesionalisme guru dalam melaksanakan pembelajaran dan pembentukan kompetensi peserta didik.
2.        Prinsip pengembangan KTSP
a.        Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
b.        Beragam dan terpadu
c.        Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
d.        Relevan dengan kebutuhan kehidupan
e.        Menyeluruh dan berkesinambungan
f.         Belajar sepanjang hayat
g.        Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
3.        Strategi pengembangan KTSP
Ada beberapa strategi yang perlu diperhatikan dalam pengembvangan dan pelaksanaan KTSP, yaitu :
a.        Sosialisasi KTSP di sekolah
b.        Menciptakan suasana yang kondusif
c.        Mengembangkan fasilitas dan sumber belajar
d.        Membina disiplin
e.        Mengembangkan kemandirian kepala sekolah
f.         Mengubah paradigm (pola piker) guru, serta merberdayakan staf.
4.        Acuan operasional penyusunan KTSP
a.        Peningkatan iman dan taqwa serta akhlak mulia
b.        Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik
c.        Tuntutan pembangunan daerah dan nasional Tuntutan dunia kerja
d.        Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
e.        Agama
f.         Dinamika perkembangan global
g.        Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
h.        Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
i.         Kesetaraan Jender
j.         Karakteristik satuan pendidikan
D.       Kerangka dasar KTSP
Kerangka dasar KTSP yaitu :
BAB I PENDAHULUAN
A.       Latar Belakang
B.       Landasan
C.       Visi dan Misi
D.       Tujuan dan Motto
E.       Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
BAB II ANALISIS KEADAAN DAN POTENSI SEKOLAH
A.       Lingkungan Sekolah
B.       Keadaan Sekolah
C.       Personil Sekolah
1.        Pendidik
2.        Kepala Sekolah
3.        Karyawan
D.       Peserta Didik
E.       Profil Orang Tua Peserta Didik
F.        Kerja Sama
G.       Prestasi Sekolah
BAB III STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM
A.       Kelompok Mata Pelajaran
B.       Struktur Kurikulum SMA
1.        Mata Pelajaran
2.        Muatan Lokal
3.        Kegiatan Pengembangan Diri
4.        Beban Belajar
5.        Ketuntasan Belajar
6.        Pedoman Penilian
7.        Kenaikan Kelas, Penjurusan, Kelulusan dan Mutasi
8.        Pendidikan Kecakapan Hidup
9.        Keunggulan Lokal dan Global
BAB IV KALENDER PENDIDIKAN
A.       Awal Tahun Ajaran
B.       Waktu Belajar
C.       Kegiatan Akhir Tengah Semester
D.       Kegiatan Camping Ilmiah Seveners (CIS) dan Praktek Kerja Lapangan (PKL) KIR
E.       Libur Sekolah
F.        Jadwal Kegiatan
BAB V PEDOMAN UMUM PENGEMBANGAN SILABUS DAN RPP
A.       Silabus
1.        Pengertian
2.        Prinsip-prinsip Pengembangan
3.        Pengembangan Silabus
4.        langkah-langkah Pengembangan
B.       Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
C.       Pedoman Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal
DAFTAR LAMPIRAN
  • CONTOH KALENDER PENDIDIKAN
  • SILABUS
  • MODEL RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN ( RPP)
  • PROGRAM PENGEMBANGAN DIRI BIMBINGAN KONSELING
  • KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL (KKM)
  • JADWAL KEGIATAN SEKOLAH TAHUN 2006/2007
  • MODEL LHB/RAPOR
  • SURAT KEPUTUSAN TIM[5]
E.       PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
1.        Proses menyusun KTSP
a.        Mengidentifikasi SI dan SKL sebagai acuan dalam penyusunan KTSP.
b.        Menganalisis kondisi yang ada di satuan pendidikan yang meliputi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, biaya, dan program-program.
c.        Menganalisis peluang dan tantangan yang ada di masyarakat dan lingkungan sekitar misalnya komite sekolah, dewan pendidikan, dinas pendidikan, asosiasi  profesi, dunia industri dan dunia kerja, sumber daya alam dan sosial budaya.
2.        Mengembangkan komponen KTSP
Dalam garis besarnya KTSP memiliki enam komponen penting yaitu
a.        Visi dan misi
b.        Tujuan pendidikan satuan pendidikan
c.        Menyususn kalender pendidikan
d.        Struktur muatan KTSP
Struktur dan muatan KTSP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang tertuang dalam SI meliputi lima kelompok mata pelajaran sebagai berikut.
1)       Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia 
2)       Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
3)       Kelompok mata pelajaran  ilmu pengetahuan dan teknologi
4)       Kelompok mata pelajaran estetika
5)       Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan
Kelompok mata pelajaran tersebut dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan pembelajaran sebagaimana diuraikan dalam PP 19/2005 Pasal 7.
Muatan KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan. Di samping itu materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.

1)       Mata pelajaran
Mata pelajaran beserta alokasi waktu untuk masing-masing tingkat satuan pendidikan berpedoman pada struktur kurikulum yang tercantum dalam SI.
2)       Muatan Lokal
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak sesuai menjadi bagian dari mata pelajaran lain dan atau terlalu banyak sehingga harus menjadi mata pelajaran tersendiri. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan, tidak terbatas pada mata pelajaran keterampilan. Muatan lokal merupakan mata pelajaran, sehingga satuan pendidikan harus mengembangkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk setiap jenis muatan lokal yang diselenggarakan. Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan satu mata pelajaran muatan lokal setiap semester. Ini berarti bahwa dalam satua tahun satuan pendidikan dapat menyelenggarakan dua mata pelajaran muatan lokal.
3)       Kegiatan Pengembangan Diri
Pengembangan diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan/atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dapat dilakukan antara lain melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi, kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karier peserta didik. Sedangkan untuk kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan antara lain melalui kegiatan kepramukaan, kepemimpinan, dan kelompok ilmiah remaja.   Khusus untuk sekolah menengah kejuruan pengembangan diri terutama ditujukan untuk pengembangan kreativitas dan bimbingan karier.
Pengembangan diri untuk satuan pendidikan khusus menekankan pada peningkatan kecakapan hidup dan kemandirian sesuai dengan kebutuhan khusus peserta didik.
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran. Penilaian kegiatan pengembangan diri dilakukan secara kualitatif, tidak kuantitatif seperti pada mata pelajaran.
4)       Pengaturan Beban Belajar

a. Beban belajar dalam sistem paket digunakan oleh tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB baik kategori standar maupun mandiri, SMA/MA/SMALB /SMK/MAK kategori standar.
Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS) dapat digunakan oleh SMP/MTs/SMPLB kategori mandiri, dan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori standar.
Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS) digunakan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori mandiri.
b. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Pengaturan  alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran yang terdapat pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun ajaran dapat dilakukan secara fleksibel dengan jumlah beban belajar yang tetap. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi, di samping dimanfaatkan untuk mata pelajaran lain yang dianggap penting dan tidak terdapat di dalam struktur kurikulum yang tercantum di dalam Standar Isi.
c.      Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket untuk SD/MI/SDLB 0% - 40%, SMP/MTs/SMPLB 0% - 50% dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK 0% -  60% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan potensi dan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.
d.      Alokasi waktu untuk praktik, dua jam kegiatan praktik di sekolah setara dengan satu jam tatap muka. Empat jam praktik di luar sekolah setara dengan satu jam tatap muka.
e.      Alokasi waktu untuk tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK yang menggunakan sistem satuan kredit semester (sks)  mengikuti aturan sebagai berikut.
§   Satu sks pada SMP/MTs terdiri atas: 40 menit tatap muka, 20 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.  
§   Satu sks pada SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas: 45 menit tatap muka, 25 menit kegiatan terstruktur dan 25 menit kegiatan mandiri tidak terstruktur.  
5)       Ketuntasan Belajar
Ketuntasan belajar setiap indikator yang telah ditetapkan dalam suatu kompetensi dasar berkisar antara 0-100%. Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator 75%. Satuan pendidikan harus menentukan kriteria ketuntasan minimal dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran. Satuan pendidikan diharapkan meningkatkan kriteria ketuntasan belajar secara terus menerus untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal.
6)       Kenaikan Kelas dan Kelulusan
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun ajaran. Kriteria kenaikan kelas diatur oleh masing-masing direktorat teknis terkait.
Sesuai dengan ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 Ayat (1), peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:
a.  menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan;
c.      lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d.  lulus Ujian Nasional. 
7)       Penjurusan
Penjurusan dilakukan pada kelas XI dan XII di SMA/MA. Kriteria penjurusan diatur oleh direktorat teknis terkait.
8)       Pendidikan Kecakapan Hidup
a.      Kurikulum untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/ SMALB, SMK/MAK dapat memasukkan pendidikan kecakapan hidup, yang mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik dan/atau kecakapan vokasional.
b.      Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan bagian integral dari pendidikan semua mata pelajaran dan/atau berupa paket/modul yang direncanakan secara khusus.
c.      Pendidikan kecakapan hidup dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan dan/atau dari satuan pendidikan formal lain dan/atau nonformal.
9)       Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global
a.      Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global adalah pendidikan yang memanfaatkan keunggulan lokal dan kebutuhan daya saing global dalam  aspek ekonomi, budaya, bahasa, teknologi informasi dan komunikasi, ekologi, dan lain-lain, yang semuanya bermanfaat bagi pengembangan kompetensi peserta didik.
b.      Kurikulum untuk semua tingkat satuan pendidikan dapat memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global.
c.      Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global dapat merupakan bagian dari semua mata pelajaran dan juga dapat menjadi mata pelajaran muatan lokal.
d.      Pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan formal lain dan/atau nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.
e.        Silabus
Silabus merupakan rencana pembelajaran pada suatu kelompok mata pelajaran dengan tema tertentu yang memuat standar kompetensi, kompetensi dasar, mataeri pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar yang dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan. Dalam KTSP, silabus merupakan penjabaran standar kompetensi, kompetensi dasar ke dalam materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian hasil belajar.
f.         RPP
Rencana pelaksanaan pembelajaran adalah rencana yang menggambarakan prosedur dan manajemen pembelajaran untuk mencapai satu atau lebih kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabrkan dalam silabus. RPP merupakan penjabaran lebih lanjut dari silabus, dan merupakan komponen penting dari KTSP, yang pengembangannya harus dilakukan secara profesional
3.        Mekanisme penyusunan KTSP
a.        Pembentukan tim kerja
b.        Penyusunan draft
c.        Revisi dan finalisasi
4.            Pemberlakuan pengesahan
Dokumen KTSP pada SD, SMP, SMA, dan SMK dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah setelah mendapat pertimbangan dari komite sekolah dan diketahui oleh dinas tingkat kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SD dan SMP, dan tingkat propinsi untuk SMA dan SMK . Dokumen KTSP pada MI, MTs, MA, dan MAK dinyatakan berlaku oleh kepala madrasah setelah mendapat pertimbangan dari komite madrasah dan diketahui oleh departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama.
Dokumen kurikulum tingkat satuan pendidikan SDLB, SMPLB, dan SMALB dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah serta mendapat pertimbangan dari komite sekolah dan diketahui dinas provinsi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan. [6]


[1]Khaeruddin, Mahfud Junaedi, dkk. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan(Konsep dan Implementasinya di Madrasah), (Yogyakarta: Pilar Media, 2007), hlm. 79.
[2]E. Mulyasa, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (Sebuah Panduan Praktis), (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2007), hlm. 19-20.
[3]Masnur Muslich, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, (Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2007), hlm. 10.

[4]http://bersatuituindah.blogspot.com/2009/01/paradigma-ktsp-dan-  tantangannya.html

[6] http://histato.blogspot.com/2010/12/kerangka-dasar-KTSP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar